Polisi Ringkus Terduga Pengedar dan Pemasuk Sabu di Balikpapan

Senin 01-06-2026,16:35 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:Polsek Sangkulirang Gerebek Dugaan Prostitusi Online, Berawal dari Aduan 110

Selain sabu, polisi juga menemukan satu timbangan digital berwarna hitam di dalam kamarnya. 

“Temuan itu mengindikasikan AT bukan sekadar pengguna. Saudara AT mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial KC,” ungkap Chusen. 

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu KC yang diduga menjadi pemasok berikutnya dalam jaringan tersebut. 

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut,” kata Chusen. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu dengan total berat kotor 1,22 gram, satu bungkus rokok King Garet warna hitam, satu kotak hitam, serta satu unit timbangan digital. 

Kategori :