Mengaku Bisa Mengobati COVID-19, Tukang Urut Diamankan dan Dibina

Selasa 21-04-2020,15:34 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Petugas kepolisian saat mendatangi tempat praktek JP di Desa Singa Gembara, Kutim. (ist) =========== Sangatta, Diswaykaltim.com - Ditengah pandemik COVID-19, masih ada saja yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan. Seperti yang dilakukan pria berinisial JP, warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini. Ia mengaku sebagai ahli dalam pengobatan COVID-19. Akibat perbuatannya tersebut, JP pun terpaksa diamankan petugas Babinsa Kodim 0909-01 Sangatta dan Babinkamtibnas Polres Kutim, Senin (20/4/2020) kemarin. Belakangan diketahui, JP ternyata berprofesi sebagai tukang urut dan pengobatan tradisional. Kepada masyarakat ia mengaku bisa menyembuhkan wabah yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia itu. Hal itu dibenarkan Kepala Desa Singa Gembara, Petrus Sambolayuk."Orangnya (JP,Red) sudah diamankan untuk dibina. Serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Karena dia mengaku sebagai tabib dan sudah mengobati beberapa pasien (COVID,Red),” ucap Petrus kepada Disway Kaltim, Selasa (21/4/2020) pagi. Dari brosur yang diedarkan JP. Tertulis imunisasi corona untuk kekebalan tubuh dari racikan rempah-rempah. Yang dianggap mampu menyembuhkan COVID-19. Bahkan bagi warga yang tidak mampu, diberikan secara gratis. "Dia sudah menyebarkan brosur dan mengaku sudah menangani pasien. Untuk imbalannya tidak dipatok atau seikhlasnya. Tapi bagi yang tidak mampu dia gratiskan,” ungkap Petrus, lagi. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra menerangkan, tindakan yang dilakukan JP ini hanya butuh pembinaan saja. Karena menurutnya, tidak ada unsur pemerasan atau asusila. "Profesi aslinya memang sebagai ahli pengobatan tradisional. Bahkan dalam masalah ini, dia juga tidak ada melakukan pemerasan atau pencabulan. Jadi kita hanya berikan pembinaan bersama pihak desa,” jelas Ferry. Akibat perbuatannya itu, JP kemudian diminta untuk tidak menyebarkan brosur yang sama dan tidak mengulangi perbuatannya. Sementara sisa brosur yang ada diserahkan ke pihak kepolisian untuk disita. (FS/Byu)

Tags :
Kategori :

Terkait