Pria di Batu Engau Tewas Ditikam usai Cekcok, Begini Kronologinya

Selasa 19-05-2026,15:40 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Baharunsyah

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kategori :