Yusril: Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’ Bukan Arahan Pemerintah

Sabtu 16-05-2026,08:32 WIB
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak pernah mengarahkan pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik pembubaran pemutaran film karya Dandhy Dwi Laksono di sejumlah kampus, termasuk di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Yusril, tidak semua kegiatan pemutaran film tersebut dihentikan. Ia menyebut beberapa pemutaran di daerah lain justru tetap berjalan tanpa gangguan.

“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum,” kata Yusril dalam siaran pers, dikutip Sabtu (16/5/2026).

BACA JUGA: Nobar Film 'Pesta Babi' di Balikpapan Dihadiri Puluhan Anak Muda

BACA JUGA: Film Pesta Babi yang Ramai Diperbincangkan Itu, Berikut Sinopsis dan Cara Nobarnya

Yusril menjelaskan, pembubaran pemutaran film di Universitas Mataram dan UIN Mataram lebih berkaitan dengan persoalan administratif internal kampus.

Sementara itu, kegiatan pemutaran film di sejumlah daerah lain seperti Bandung, Sukabumi dan Balikpapan tetap berlangsung.

Di sisi lain, Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai dapat memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

Ia meminta pembuat film memberikan penjelasan yang memadai kepada publik terkait makna penggunaan istilah tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Penulis skenario, sutradara, dan produser bisa menjelaskan makna dari kata-kata tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengunduran Diri Anggota TAGUPP Kaltim Disoal, Advokat Soroti SK dan Honorarium

BACA JUGA: Tak Puas Jawaban Pemprov, 14 Advokat Kaltim Tempuh Banding Administratif ke Kemendagri

Meski begitu, Yusril menegaskan pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian dari sistem demokrasi di Indonesia.

Namun, menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus disertai tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada masyarakat yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” kata dia.

Kategori :