Bankaltimtara

Program Studi Teknik Diubah Jadi Rekayasa? Begini Penjelasan Kemendiktisaintek

Program Studi Teknik Diubah Jadi Rekayasa? Begini Penjelasan Kemendiktisaintek

Kemdiktisaintek menjelaskan polemik perubahan nama prodi teknik menjadi rekayasa.-(Ilustrasi/ Freepik)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Perubahan nomenklatur program studi (prodi) teknik menjadi rekayasa di sejumlah perguruan tinggi tengah menjadi perbincangan publik. 

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kampus untuk mengganti nama prodi “Teknik” menjadi “Rekayasa”.

Penegasan itu disampaikan Kemdiktisaintek melalui siaran pers tertanggal 15 Mei 2026 terkait penggunaan istilah “Rekayasa” dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi.

Kementerian menjelaskan, istilah “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari kata Engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

BACA JUGA: Kampus STIE Widya Praja Tanah Grogot akan Bertransformasi jadi Universitas

“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien,” tulis Kemdiktisaintek dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/5/2026).

Menurut Kemendiktisaintek, penggunaan istilah rekayasa bukan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.

Meski demikian, Kemdiktisaintek menegaskan istilah “Teknik” tetap diakui dan tidak dihapus dari nomenklatur pendidikan tinggi di Indonesia.

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” demikian pernyataan resmi kementerian.

BACA JUGA: 3 Kampus Swasta di Kutim Terima Kucuran Rp2,567 Miliar Program Gratispol untuk 254 Mahasiswa

Kebijakan terkait nomenklatur prodi tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nomenklatur yang telah ditetapkan.

“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” tulis aturan tersebut.

Di dalam daftar nomenklatur terbaru, sejumlah prodi teknik memiliki padanan nama menggunakan istilah rekayasa, seperti Rekayasa Sipil, Rekayasa Mesin, Rekayasa Elektro, hingga Rekayasa Industri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: