Perusda AUJ Bontang Tak Pernah Lapor Keuangan

Selasa 21-04-2020,01:19 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Agenda persidangan lanjutan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang di ruangan Kejari Bontang dilakukan secara online. Pada sidang kali ini mengungkap fakta-fakta baru. (Ho Kasi Pidsus) ==============   Bontang, DiswayKaltim.com - Sidang kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) mengungkap fakta baru. Perusda AUJ diketahui tak pernah melapor penggunaan dana mereka ke Badan Pengawas Perusda (Bawasda) Pemkot Bontang. Hal ini terungkap saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar secara daring, Senin (20/4). Kepala Kejari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yudo Adiananto mengatakan dari pengakuan saksi, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang mereka terima dari Perusda AUJ. "Perusda AUJ dan anak perusahaannya tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan," ujar Yudo kepada wartawan seusai sidang. Saksi-saksi mengatakan dana penyertaan modal dari Pemkot sebesar Rp 16,9 miliar tak dilaporkan penggunaanya. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Emlizar Muchtar, Paliseri Mapille, M. Syahbirin, Hariyanto, dan Riduansyah. "Peran saksi ini sebagai pengawas dan Kepala Bidang Keuangan serta bendahara keuangan Pemkot Bontang," ujarnya. Yudo menjelaskan, idealnya segala bentuk aktivitas penggunaan anggaran di Perusda AUJ harus dilaporkan secara berkala kepada Badan Pengawas. "Tapi tidak pernah mereka (internal Perusda) laporin," katanya. Sementara itu, pengakuan saksi-saksi (M Syahbirin & Hariyanto, Riduansyah) dari sisi mekanisme pencairan anggaran tidak ditemui pelanggaran. "Didukung dokumen barang bukti sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yaitu pengecekan atau check list kelengkapan syarat administrasi," bebernya. Pun demikian, jaksa menilai potensi tersangka baru dari kasus ini ada. Hanya saja, ia belum berani menyimpulkan terlalu dini. "Pemeriksaan saksi dan ahli beserta pengujian alat bukti lainnya belum selesai kami lakukan," pungkasnya. (wal/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait