Perumahan dan Permukiman Harus Ikuti RTRW

Senin 20-04-2020,01:04 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Sugeng Chairuddin. (dok) Samarinda,DiswayKaltim.com - Tidak semua proyek pembangunan dan penataan permukiman disetujui oleh pemkot. Terlebih jika bertolakbelakang dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota. Hal demikian ditegaskan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin. Proyek yang mendapat sorotan adalah Sungai Karang Mumus (SKM). Terutama daerah Gunung Lingai, Lempake, Samarinda Utara. Rencananya, Dinas Perumahan dan Permukiman (perkim) Samarinda berencana menata perumahan kumuh di sepanjang SKM. Tapi Sugeng mengingatkan. “Gunung Lingai itu tidak direkomendasikan oleh BWS (Balai Wilayah Sungai) BWS,” tegasnya. Kata Sugeng, sesuai RTRW di daerah Samarinda Utara tidak tepat dibangunkan perumahan. Sebab, kawasan itu dipersiapkan menjadi daerah tangkapan air. Tujuannya untuk mengurangi volume air saat banjir. “Kalau dibangun, itu akan berdampak pada perumahan sekitarnya, seperti Griya Mukti,” bebernya. Tak hanya BWS. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda pun tidak merekomendasikan. Adanya proyek pembangunan pemukiman di daerah itu. Sebab akan berpotensi memicu kemacetan. Sugeng menyarankan agar Perkim jangan asal membuat perencanaan sehingga tidak memicu persoalan baru. “Sebaiknya buat perencanaan tapi jangan timbulkan masalah. Soal kebutuhan anggaran nanti akan coba dialokasikan,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, kawasan permukiman di Samarinda perlu ditata. Agar tidak menumpuk di satu titik. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 142 miliar hingga 2021 mendatang. (m4/boy) baca juga: Atur Permukiman di Samarinda, Perkim Butuh Rp 142 Miliar    

Tags :
Kategori :

Terkait