Menurut Sarkowi, penggunaan hak angket tidak bisa diarahkan hanya kepada gubernur karena gubernur dan wakil gubernur merupakan satu pasangan kepala daerah hasil pemilihan.
“Kalau angket itu memang ada maka angket itu juga untuk gubernur dan wakil gubernur,” ujar Sarkowi.
Ia juga meminta seluruh fraksi mempertimbangkan secara matang penggunaan hak angket dan memahami dasar hukumnya. Menurut dia, DPRD memiliki sejumlah instrumen pengawasan lain, termasuk hak interpelasi.
Adapun, Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta penjelasan kepala daerah terkait kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting dan berdampak luas bagi masyarakat.
BACA JUGA: Dialog di Halaman DPRD Kaltim Memanas, Massa Kecewa Ketua DPRD Tak Hadir
Sementara hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Meski namanya ikut disebut dalam pembahasan tersebut, Seno tetap memilih tidak banyak menanggapi. Ia menyerahkan seluruh proses dan dinamika politik terkait hak angket kepada DPRD Kaltim.