Warga Sidrap Terancam Kehilangan BLT hingga PKH, Terdampak Putusan MK

Sabtu 09-05-2026,07:00 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Dampak administratif pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang mulai dirasakan warga Kampung Sidrap. 

Sejumlah masyarakat kini terancam kehilangan akses bantuan sosial karena masih menggunakan KTP Kota Bontang.

Wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan sebelumnya menjadi kawasan yang dipersoalkan dalam sengketa batas wilayah antara Kutai Timur dan Kota Bontang.

Namun, melalui putusan MK tahun 2025, kawasan tersebut dipastikan tetap masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur.

BACA JUGA: Pemkab Kutai Timur Layangkan Surat Resmi ke Bontang Terkait Pelayanan Kependudukan di Sidrap

BACA JUGA: Tanggapi Polemik Kampung Sidrap, Mahyudin: Tak Perlu Ribut, Hormati Putusan MK

Meski status wilayah telah ditetapkan, persoalan administrasi kependudukan masih menjadi kendala di lapangan. Banyak warga, khususnya di RT 19 hingga RT 25, belum melakukan perpindahan data kependudukan dari Kota Bontang ke Kutai Timur.

Akibatnya, warga mulai mengalami hambatan dalam menerima berbagai program bantuan sosial pemerintah. Pemerintah Kota Bontang dikabarkan tidak lagi mengakomodasi warga di wilayah tersebut sebagai penerima bantuan sosial pada tahun 2026.

Kondisi itu membuat sejumlah warga berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka tidak lagi masuk dalam data penerima bantuan Kota Bontang, sementara di sisi lain mereka juga belum terdaftar sebagai warga Kutim secara administrasi.

Beberapa program yang terancam tidak lagi diterima masyarakat antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan untuk lanjut usia, hingga bantuan bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Status 7 RT di Sidrap Kembali Jadi Polemik antara Kutim dan Bontang, Jimmi: Pelayanan Publik yang Utama

BACA JUGA: Perjuangan Belum Usai, Tak Terima Putusan MK, Warga Sidrap Siapkan Petisi ke DPR RI

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno mengatakan, perpindahan administrasi kependudukan menjadi syarat utama agar warga bisa memperoleh layanan dan program pemerintah daerah.

“Secara aturan, bantuan sosial dan program daerah hanya bisa diberikan kepada warga yang tercatat sebagai penduduk Kutai Timur. Karena itu, kepemilikan KTP Kutim menjadi syarat penting,” ujarnya, Jumat 8 Mei 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin masyarakat kehilangan hak-hak sosial hanya karena persoalan administrasi. Oleh sebab itu, Pemkab Kutim terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar segera melakukan mutasi data kependudukan.

Kategori :