THR untuk Pejabat Daerah Akan Dihapus

Jumat 17-04-2020,23:36 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. (Dok. Disway Kaltim) BONTANG, Diswaykaltim.com - Pejabat Pemkot Bontang harus gigit jari pada hari raya Idulfitri 1441 hijriah. Para pejabat yang masuk eselon II atau setara kepala dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah pusat menginstruksikan kepala daerah menghapus tunjangan bagi para pegawai eselon II. Rencananya, anggaran untuk THR para pejabat dialihkan untuk penanganan COVID-19. Sampai saat ini, Pemkot Bontang masih menyiapkan anggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kecuali yang menjabat sebagai kepala dinas dan Sekda. “PNS kemungkinan tetap ada. Kalau eselon II dilarang dari pusat,” ujar Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni belum lama ini. Terdapat 28 orang yang menduduki posisi kepala dinas dan satu orang menjabat Sekda. Sesuai instruksi pusat, para pejabat eselon II ini tak bisa menikmati THR. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Amiluddin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengaku belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat yang dilayangkan ke Pemkot Bontang. Isu penghapusan THR bagi pegawai eselon II dan pejabat negara baru diperolehnya dari media. Jika kebijakan itu benar, ia menyakini aturan teknis akan turun dalam waktu dekat. Biasanya, pemerintah pusat menerbitkan edaran terkait larangan menerima THR dan gaji ke-13. Ia menambahkan, sejumlah pegawai golongan IV tak hanya pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa pegawai golongan IV berprofesi sebagai tenaga pengajar di sekolah-sekolah Bontang. (wal/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait