KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Kutai Timur (Kutim) mematangkan program 1 Keluarga 1 Sertifikat Tanah yang direncanakan mulai berjalan pada 2026. Untuk mendukung pelaksanaan tahap awal, Pemkab Kutim telah menyiapkan anggaran Rp5 miliar.
Program 1 Keluarga 1 Sertifikat Tanah ditujukan bagi warga Kutim yang belum memiliki legalitas tanah. Pemerintah menargetkan pelaksanaan dilakukan bertahap hingga 2029.
Pemkab Kutim menempatkan aspek regulasi sebagai fondasi utama sebelum program dijalankan. Langkah itu diambil agar potensi pelanggaran aturan dapat diantisipasi saat program dieksekusi di lapangan.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, mengatakan kehati-hatian menjadi prinsip utama, karena program tersebut beririsan dengan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: Satu KK, Satu Sertifikat: Progam Pemkab Kutim Lindungi Tanah Masyarakat
BACA JUGA: Beasiswa Kutim Tuntas 2026 tetap Jalan Meski di Tengah Efisiensi
“Karena program ini beririsan dengan instansi vertikal, maka kami harus berhati-hati. Kita ingin membantu masyarakat, tetapi jangan sampai di sisi lain justru melanggar aturan. Maka solusi yang ditempuh adalah melalui Mou antara Kutim dengan pihak kantor pertanahan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kutim menyiapkan nota kesepahaman atau MoU dengan Kantor Pertanahan Kutim. Dokumen itu akan menjadi dasar legal awal sebelum masuk tahap teknis.
Setelah MoU rampung, tahapan berikutnya ialah penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur mekanisme pelaksanaan program di lapangan.
“Dalam minggu ini kami akan ke Kanwil untuk konsultasi dan meminta rekomendasi teknis PKS-nya. Kalau MoU dan PKSnya sudah ada, tinggal tindak lanjut secara teknis dengan perjanjian kerja samanya,” katanya.
BACA JUGA: Proyek Molor Sejak 2022 Belum Tuntas, Ardiansyah Desak Percepatan BLKI Kutim
BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi RPU Rp 10,8 Miliar, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Masih Berstatus ASN
Selain koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Kaltim, Pemkab Kutim juga menjalin komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk memastikan program tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Simon, program tersebut tergolong baru dan belum banyak diterapkan di daerah lain, sehingga membutuhkan referensi serta kehati-hatian lebih besar.
“Ini bahkan bisa dikatakan program yang masih sangat baru. Sepengetahuan kami, belum banyak daerah yang merencanakan pola seperti ini, sehingga referensi dan kehati-hatian sangat diperlukan,” lanjutnya.