Baru Dua Maskapai Beroperasi

Kamis 16-04-2020,20:28 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

KEDATANGAN penumpang di Bandara Kalimarau Berau, langsung menjalani serangkaian pemeriksaan Kesehatan, Rabu (15/4).

TANJUNG REDEB, DISWAY – Aktivitas penerbangan di Bandara Kalimarau, mulai normal sejak dibukanya pembatasan, Rabu (15/4). Meski demikian, baru dua maskapai yang beroperasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, tak bisa berbuat banyak untuk melakukan pembatasan, karena regulasi pusat.

Diungkapkan Kepala Bandara Kalimarau Bambang Hartato, membenarkan, hanya dua maskapai yang baru beroperasi, yakni Garuda Indonesia dan Srwijaya Air.

Kedua maskapai ini masing masing telah menerapkan 50 persen kursi penumpang yang boleh digunakan dan beroperasi hanya satu kali sehari hingga 30 April. Itu dilakukan, guna mencegah penyebraan COVID-19. Kebijakan ini sejalan dengan edaran kemenhub terkait penerapan physical distancing di dalam pesawat.

“Garuda hanya membawa sekitar 50 orang penumpang dari total kapasitas 100 penumpang, lalu Sriwijaya hanya sekitar 94 dari total kursi 189,” terangnya.

Untuk maskapai lain seperti Wings Air baru akan beroperasi pada Kamis (16/4) hari ini, maskapai milik Lion Air Group akan melayani penerbangan di Kalimarau, sebanyak dua kali sehari. Sementara maskapai Batik Air masih tetap menghentikan penerbangan hingga Mei 2020 medatang.

“Seperti itu laporan yang kami terima, nanti kalau memang ada perkembangan kami akan infokan ke teman-teman media,” ujarnya.
Dijelaskan Bambang, pemeriksaan ketat yang dilakukan bersama Pemkab Berau, merujuk pada pedoman penanganan COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Selain itu, screening awal di Kalimarau guna mengetahui kondisi penumpang yang berasal dari berbagai daerah tersebut bebas dari gejala virus corona, yang mampu menyebar lewat sentuhan benda dan sebagainya.

“Penumpang datang langsung berbaris dengan jarak satu meter, mereka wajib mencuci tangan lalu melewati alat virus removal chamber dan pemeriksaan kesehatan oleh tim Gugus Tugas beserta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” urainya.

“Walaupun di Sepinggan sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, tapi kami sebagai pintu masuk juga wajib mengantisipasi. Siapa tahu saat diperiksa di Bandara lain gejala belum muncul,” sambung Bambang.

Wakil Bupati Agus Tantomo mengatakan, kewenangan penutupan ataupun pembatasan aktivitas transportasi baik di darat laut dan udara sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sementara, pemerintah daerah boleh mengajukan usulan dengan sejumlah syarat yang harus disetujui Kementerian Perhubungan. Bila usulan tersebut di setujui, pemda boleh melakukan pembatasan aktivitas atau biasa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti yang diterapkan di DKI Jakarta dan sejumlah kota di Jawa Barat.

“Sampai saat ini berau belum pernah mengusulkan, dan Pemda juga belum bisa mengusulkan, karena syaratnya belum terepenuhi,” jelasnya.

Lanjutnya, syarat untuk penetapan PSBB itu, di antaranya jumlah pasien positif di daerah tak terkendali, dan diimbangi dengan jumlah kematian pasien COVID-19 yang tinggi. Dari dua syarat itu saja, kata Agus, Kabupaten Berau belum mencukupi, sehingga tidak diperbolehkan menerapkan PSBB.

Kendati begitu, keputusan Pemkab Berau yang sebelumnya terkait pembatasan aktivitas lalulintas darat, udara atau laut hanya sebatas imbauan. Kalaupun maskapai melaksanakan imbauan tersebut, kata Agus, pemkab berterima kasih. Tapi jika pihak maskapai tidak mau melakukan dan tetap beroperasi sebenarnya tidak akan menjadi masalah.

“Lagi-lagi persoalannya, karena Pemda tidak punya kewenanangan itu,” ucapnya.
Kemdian, usaha pemerintah daerah akan percuma kalau hanya melakukan penghentian aktivitas penerbangan niaga, sementara jalur darat tetap boleh melintas. Hal itu hanya memindah penumpang dari yang semula naik pesawat menjadi naik transportasi darat.

Tags :
Kategori :

Terkait