Roy Hendrayanto. (M4/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) kini sekarat. Sudah terlanjur rusak. Kontraktor sebagai pengerja proyek dituding harus bertanggungjawab. Hal itu ditegaskan Akademisi Fahukum Untag Roy Hendrayanto. Ia mengatakan program ini adalah proyek dari Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, katanya, hanya sebagai perantara. “Cuma sebagai surat pengantar,” katanya. Yang harus disorot justru keberadaan kontraktor. Disebutkan kontraktor PT BB sudah menang lelang pada Desember tahun lalu dengan nilai kontrak Rp 14,730 miliar. Tapi harus dilihat lagi. Apakah kontraktor tersebut sudah memiliki kontrak kerja atau belum. Roy menambahkan kontraktor bekerja belum atas izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS). Dalam hal ini sebagai owner dari proyek tersebut. Ia juga menekan bahwa pihak kontraktor harus ditanya mengenai pengerjaan yang dilakukan atas dasar perintah siapa. "Seperti yang saya baca, BWS bilang kontraktor kerja atas permintaan warga, perlu diketahui juga warga yang mana," singgungnya lagi. Ia juga menjelaskan kondisi proyek tersebut. Disebutkan kalau hulu SKM tersebut mulanya adalah aliran sungai alami. Namun dibuat lagi aliran sungai buatan secara memanjang. Pembuatan aliran itu kata Roy, juga merupakan proyek BWS. Dimana anggaran bersumber dari APBN. Dengan kata lain, pemkot tidak bisa serta merta disalahkan. Sebab, status pemkot hanya sebagai pengantar. Pekerjaan dari PT BB sendiri jelas melanggar aturan. Yaitu Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 tahun 2009. Karena telah mengubah bentuk sebagai fungsinya. Kalau benar kontrak kerja belum ada dan belum ada izin melakukan proyek normalisasi. "Gakkum (Penegak Hukum) harusnya bergerak cepat, minta klarifikasi ke kontraktor kenapa bekerja sebelum ada kontrak," tegasnya lagi. Dosen Untag ini menyarankan agar BWS mempertemukan pemkot dengan GMSS (Gerakan Memungut Sampah Sungai) untuk meminta izin. "Inilah yang harusnya dilakukan kontraktor sebagai pemenang lelang itu," sindirnya. Yang juga menuai pertanyaan, disaat pemerintah terpaksa memangkas anggaran proyek fisik, program ini malah jalan. "Setahu saya kontrak belum ada karena status KLB di Samarinda, proyek diberhentikan semua, saya yakin ini belum ada kontrak. Kalau belum ada, fatal bagi kontraktor untuk mengerjakan sesuatu," pungkasnya. Diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah No 37/2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), di sempadan sungai terdapat bagian dari DAS yang seharusnya tidak boleh diganggu. Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.59/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Penetapan Batas DAS. (m4/boy)
Kerja Proyek SKM Dipertanyakan, Roy: Gakkum Harus Bertindak
Rabu 15-04-2020,21:32 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,17:15 WIB
AS Ancam Luluhlantahkan Fasilitas Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka, Ini Respons Teheran
Senin 23-03-2026,07:14 WIB
Pemudik dari Balikpapan Kini Punya Pilihan Baru Masuk Tol IKN, Tak Lagi Lewat Manggar Saja
Minggu 22-03-2026,18:11 WIB
Pelaku Mutilasi Perempuan di Samarinda Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Utamanya
Minggu 22-03-2026,19:20 WIB
Momen Idulfitri, Beras Basah Tidak Terlalu Ramai, Pengunjung Keluhkan Mahalnya Kocek ke Sana
Senin 23-03-2026,07:34 WIB
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah! Podium Moto3 Brasil 2026 Diwarnai Red Flag Dramatis
Terkini
Senin 23-03-2026,16:16 WIB
Pantai Kenyamukan dan Teluk Lombok Ramai, Polisi Ingatkan Bahaya Buaya
Senin 23-03-2026,14:18 WIB
Polsek Melak Perbaiki Akses Vital Warga
Senin 23-03-2026,12:32 WIB
Gagal Podium, Marc Marquez Soroti Kondisi Sirkuit Brasil
Senin 23-03-2026,09:59 WIB
Belum Ada Lonjakan, Arus Balik di Kutim Terpantau Aman dan Lancar
Senin 23-03-2026,09:22 WIB