Besaran Zakat Sudah Ditentukan, Kemenag Kukar Minta Pembayaran Zakat Disegerakan

Rabu 15-04-2020,12:44 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Ilustrasi. (int) =============== Kukar, Diswaykaltim.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan keputusan terkait besaran pembayaran Zakat Fitrah bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah. Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Kemenag Kukar, Baznas MUI, NU, Muhammadiyah, Polres Kukar dan Camat Tenggarong. Diputuskan besaran zakat untuk kategori satu sebesar Rp 45 ribu per orang, kategori dua Rp 40 ribu, dan kategori tiga sebesar Rp 35 ribu. Sedangkan untuk Zakat Fitrah berupa beras tetap sekitar 2,5 kilogram per orang. Dibanding tahun lalu, terjadi kenaikan sebesar Rp 5 ribu di seluruh kategori Zakat Fitrah. Sementara untuk besaran Zakat Fidyah, untuk kategori satu sebesar Rp 30 ribu per hari, kategori dua Rp 25 ribu dan kategori tiga Rp 20 ribu. Itu dihitung dari jumlah memberi makan satu kali orang fakir miskin, yakni sebesar 7 ons beras beserta lauknya. Kepala Kemenag Kukar Samudi menjelaskan, sesuai edaran pemerintah pusat melalui Kemenag RI. Berkaitan dengan penyebaran wabah pandemi COVID-19 di Indonesia. Pembayaran untuk Zakat Fitrah maupun Zakat Maal (zakat harta) agar bisa disegerakan. Zakat Maal bisa mulai dibayarkan sejak sebelum Ramadhan dan Zakat Fitrah bisa dilaksanakan semenjak awal memasuki bulan suci Ramadhan. "Kaitan surat edaran agar (zakat) dipercepat dan menjaga SOP COVID-19 harus diperhatikan," ujar Samudi kepada Disway Kaltim, Rabu (15/4/2020) pagi. Tak hanya itu, Kemenag RI juga mengatur bagaimana agar petugas pengumpul zakat bisa mengurangi atau meminimalkan pengumpulan zakat tanpa kontak fisik dan tatap muka langsung serta tidak membuka gerai pengumpulan zakat di tempat keramaian. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kukar. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait