Nasabah diminta pro aktif memanfaatkan keringanan kredit dan terus mengikuti perkembangan di perusahaan pembiayaannya. (Dok Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengeluarkan pengumuman terkait stimulus kepada para nasabah di perusahaan pembiayaan pada 30 Maret lalu. Ini merupakan bentuk dukungan APPI terhadap kondisi masyarakat saat ini. Terutama bagi mereka yang ekonominya terdampak akibat wabah COVID-19. Sebelumnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 (POJK11) juga telah mengatur restrukturisasi kredit bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. Terutama untuk kredit yang dilakukan oleh penerima kredit UMKM dengan penghasilan harian, pekerja informal, dan pengemudi daring (online). Yang berlaku untuk perbankan, baik bank umum konvensional, bank umum syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. "Dengan pengumuman dari APPI, keringanan kredit juga berlaku di perusahaan pembiayaan (leasing)," Kata Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma, Minggu (12/4). Pola-pola keringanan dan kelonggaran yang ditawarkan kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan pada industri perbankan, yaitu melalui skema restrukturisasi. Mekanisme pengajuan keringanan pembayaran di leasing pun, juga sama dengan mekanisme di perbankan. Nasabah diminta pro aktif menghubungi pihak perusahaan pembiayaan. Kemudian akan dipandu secara online bagaimana cara mengajukannya. Nantinya akan dilakukan penilaian oleh internal perusahaan pembiayaan yang hasilnya akan didiskusikan dengan nasabah untuk mencapai kesepakatan. Setelah sepakat, maka akan diatur jadwal penandatanganan perjanjian kredit yang baru. Hal ini untuk menghindari penumpukan massa di suatu tempat sebagai upaya mendukung anjuran pemerintah terkait social distancing. Meski sudah mendapat dukungan dari APPI, Made menyebut, pihak OJK belum mengeluarkan regulasi resmi terkait restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan. “Saat ini masih dianalisa oleh bagian hukum OJK, sebelum dilakukan harmonisasi lanjutan dengan Depkumham. Setelah proses ini, baru akan diterbitkan POJK nya," ujarnya. Namun Made menegaskan, walau pun ketentuan POJK belum dikeluarkan. Dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan APPI maka masyarakat atau nasabah leasing sudah bisa mengajukan keringanan. Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat terus mengikuti arahan-arahan melalui berita resmi yang dikeluarkan oleh APPI. "Silahkan diikuti tata cara pengajuan restrukturisasi yang telah diumumkan oleh APPI supaya dapat diberikan solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi," terangnya. Hanya saja, kata dia, yang perlu dimengerti oleh masyarakat adalah restrukturisasi tersebut tidak menghilangkan kewajiban membayar debitur. Namun hanya diberikan keringanan, kelonggaran dan kemudahan untuk membayar kredit. Ada tiga jenis restrukturisasi atau keringanan yang ditawarkan pihak leasing dikutip dari Pengumuman APPI. Pertama adalah perpanjangan jangka waktu. Kedua, penundaan sebagian pembayaran. Serta jenis restrukturisasi lain yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan masing-masing. Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan persyaratan di antaranya, terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Pemegang unit kendaraan/ jaminan. Dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. Tata cara pengajuan keringanan berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi (keringanan) secara online. Yakni, mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Kemudian pengembalian formulir dilakukan melalui email. Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. (krv/eny)
Nasabah Leasing Sudah Bisa Ajukan Keringanan Kredit
Selasa 14-04-2020,21:15 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,21:00 WIB
Dishub Kutai Barat Minta Polisi Turun Tangan Tertibkan Truk ODOL, Rencana Bangun 3 Jembatan Timbang
Rabu 04-03-2026,19:57 WIB
Seleksi KPID Kaltim Bergulir di Persidangan, 5 Peserta Gugat DPRD dan Gubernur ke PN Samarinda
Rabu 04-03-2026,22:35 WIB
PTMB Balikpapan Mulai Transformasi Layanan Air Bersih 2026, Target 12 Ribu Sambungan Baru
Rabu 04-03-2026,22:00 WIB
Mojtaba Khamenei Terpilih Menjadi Pimpinan Tertinggi Iran Gantikan Ali Khamenei, Ini Profilnya
Rabu 04-03-2026,17:54 WIB
ADD Dipangkas, Pembangunan Fisik di Kampung Batu Majang Mahulu Tahun Ini Nyaris Tak Terealisasi
Terkini
Kamis 05-03-2026,16:19 WIB
Pemkab Kukar Gandeng Universitas Hasanuddin Makassar Siapkan Dokter Spesialis
Kamis 05-03-2026,15:59 WIB
Kapal Perangnya Dihancurkan di Sri Lanka, Iran Peringatkan AS
Kamis 05-03-2026,15:27 WIB
Jelaskan Mekanisme Edaran Pembatasan THM Selama Ramadan, Andi Harun: Bukan Kebijakan Baru
Kamis 05-03-2026,14:54 WIB
Transformasi Ekonomi Paser: Ketergantungan pada Tambang Menurun, Sektor Lain Mulai Tumbuh
Kamis 05-03-2026,14:20 WIB