Tangani Corona, Pemkot Balikpapan Siapkan Rp 60 Miliar

Selasa 14-04-2020,21:06 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Rizal Effendi. (dok) -- Balikpapan, diswaykaltim - Pemkot Balikpapan tetap menggelontorkan dana sosial senilai Rp 60 miliar untuk warga. Terlepas ada atau tidak adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Minyak. Rencananya bantuan tersebut dicairkan jelang bulan suci Ramadan. Bantuan sosial itu akan berbentuk natura logistik dan sembako. Dengan perhitungan sekitar Rp 344 ribu per kepala keluarga (KK). Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat keluarga miskin, warga yang kehilangan pekerjaan karena situasi COVID-19, kelompok pedagang kaki lima (PKL), serta para pelaku UMKM. Jumlah penerima bantuan sosial yang sudah terdata yakni 9 ribu KK. "Dana dari refocusing APBD kita siapkan Rp 60 miliar," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (13/4). Saat ini Rizal sedang menyusun langkah strategis. Apakah bantuan itu akan berbentuk natura atau dana tunai. Sebab saat ini beredar kabar adanya bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. "BLT dari pemerintah pusat. Kami lihat dulu masyarakat membutuhkan apa," imbuhnya. Selain itu, pemkot juga menyiapkan anggaran hampir Rp 12 miliar untuk membiayai proyek-proyek padat karya. Yakni proyek pembangunan di tiap-tiap kelurahan. Baik berupa pengerjaan drainase, perbaikan jalan, dan sejenisnya. Dengan melibatkan warga sekitar. "Supaya masyarakat ada pendapatan juga," tutur Rizal. Rizal memastikan bantuan tersebut akan digelontorkan terlepas dari ada atau tidaknya kebijakan PSBB. Nah, kebijakan tersebut tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan itu, status PSBB bisa diterapkan di suatu wilayah jika memenuhi dua kriteria. Pertama, ketika jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Kriteria kedua, saat suatu wilayah terdapat penyakit memiliki kaitan epidemiologis. Dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Dari kedua kriteria itu, Kementerian Kesehatan dapat menentukan wilayah tersebut layak diterapkan PSBB atau tidak. "Belum ada pengajuan status PSBB. Kami masih mengkaji. Kita sangat hati-hati dengan hal itu. Belajar dari daerah lain yang menerapkan PSBB," ujarnya. Menurutnya, penerapan PSBB tidak bisa dibandingkan antara satu wilayah dengan lainnya. Apalagi mengingat upaya pengetatan sosial yang selama ini berjalan sudah cukup baik. Ia mencontohkan Jawa Timur belum menerapkan PSBB. Sedangkan Banten sudah menerapkan lantaran berdampingan dengan Jakarta. "Selama ini penanganan berjalan cukup baik. Nanti kalau kita merasa perlu, baru kita lihat hasil pembahasan nanti," ujarnya. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait