Baru Seminggu dapat Asimilasi COVID-19, Residivis Curi Mobil di Muara Jawa

Selasa 14-04-2020,15:00 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Andi Rahman alias Aco Cungkil saat diamankan setelah mencuri mobil. (ist) =================== Kukar, Diswaykaltim.com – Seorang mantan narapidana yang baru mendapatkan asimilasi atau dibebaskan dari Rutan Balikpapan bernama Andi Rahman alias Aco Cungkil (27) kembali diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa. Pasalnya, pria yang tinggal di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini kembali berulah. Aco nekat mencuri satu unit Toyota Calya nopol KT 1446 WG warna merah milik Ibnu Rahmat (31) warga Kelurahan Muara Jawa Tengah, pada Jumat (10/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Kapolres Kukar AKBP Andrias S.N, melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman mengatakan, pencurian ini terjadi di sebuah pencucian mobil di Jalan A Yani RT 11 Kelurahan Muara Jawa Pesisir. “Awalnya mobil tersebut sedang dicuci dan dititip disitu (pencucian,Red) oleh anggota korban bernama Edi sejak Rabu (8/4/2020) pagi. Kemudian ditinggal pulang,” kata Anton kepada Disway Kaltim, Selasa (14/4/2020) siang. Tapi pada hari Sabtu sekitar pukul 10.00 Wita. Edi mendapat telepon dari pencucian untuk menanyakan apakah ada menyuruh seseorang untuk mengambil mobil tersebut. Karena mobil tersebut sudah dibawa seseorang yang mengaku sebagai orang suruhan. “Setelah mendapat telepon itu. Saksi (Edi,Red) langsung memberitahukan hal itu kepada Ibnu, pemilik mobil. Kemudian Ibu mengecek melalui GPS keberadaan mobilnya,” jelas Anton. Ternyata, mobilnya sudah berada di Balikpapan. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Muara Jawa. “Anggota langsung saya minta untuk melakukan pengejaran ke Balikpapan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan, Sabtu (11/4/2020) malam di Kawasan Kampung Baru,” beber Kapolsek. Usai diamankan Aco Cungkil langsung digiring ke Mapolsek Muara Jawa untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, Aco berencana menjual mobil itu. “Pelaku ini sudah bolak-balik masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian. Bahkan kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya,” beber Anton. Akibat perbuatannya, Aco kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (byu)

Tags :
Kategori :

Terkait