Anggaran JKN Kutim Tetap Rp44 Miliar, Validasi Penerima Diperketat

Jumat 27-03-2026,09:00 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

Dengan basis data yang besar, proses validasi menjadi krusial untuk menghindari kesalahan sasaran. Pemerintah daerah pun memperkuat sinergi antarinstansi dalam melakukan pemutakhiran data penerima manfaat.

BACA JUGA: TPP ASN Kutim Menyusut, Ardiansyah Soroti Beban 7.500 PPPK dan SK Pinjaman

BACA JUGA: APBD Efektif Kutai Timur Tinggal Rp4,6 Triliun, TPP ASN Dipangkas Hingga 65 Persen

Dinas Sosial (Dinsos) Kutim turut berperan dalam proses ini sebagai pintu awal pendataan masyarakat. Melalui mekanisme verifikasi lapangan, data calon penerima dihimpun dan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat.

Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, menyebutkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pembaruan data agar kebijakan yang diambil tetap relevan dengan kondisi terkini.

“Tugas kami adalah membantu menginput data masyarakat berdasarkan kondisi di lapangan. Namun, otoritas persetujuan akhir berada di tangan Dinkes dan BPJS Kesehatan,” tutupnya.

Kategori :