MK Nyatakan Hak Pensiun DPR Inkonstitusional, Baleg Kaji Perubahan UU

Rabu 18-03-2026,09:00 WIB
Editor : Hariadi

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR menghormati keputusan MK dan akan segera melakukan kajian.

BACA JUGA: Perang Timteng Berkepanjangan, Prabowo Buka Opsi WFH Massal untuk Hemat BBM

BACA JUGA: Jubir Isran–Hadi Pertimbangkan Langkah Hukum soal Pernyataan Sewa Helikopter Rp2 M/Bulan

"Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat," kata Doli, dikuti Antara, Selasa (17/3/2026).

Ia menilai putusan tersebut menjadi pengingat penting bagi DPR untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan.

Doli memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan revisi undang-undang, termasuk pengaturan terkait pensiun dan bentuk penghargaan bagi pejabat negara.

"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun," katanya.

Kategori :