Sementara itu, sebanyak 1.212 narapidana lainnya menerima RK I, yakni pengurangan masa pidana. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
BACA JUGA: Lakukan Sidak SPBU di Bontang, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman hingga Arus Balik Lebaran
BACA JUGA: Ribuan Napi dan Pegawai Lapas Bontang Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya
Usulan remisi umumnya disetujui karena sebelumnya telah melalui proses verifikasi berlapis, mulai dari tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga pusat.
“Biasanya usulan yang kami kirim itu sudah melalui proses penyaringan. Sehingga hampir semuanya disetujui,” ungkapnya.
Beberapa warga binaan diakuinya, ada yang gagal mendapatkan remisi. Tahun ini tercatat 392 warga binaan yang gagal mendapatkan remisi Idulfitri 2026.
Penyebabnya beragam, antara lain tidak memenuhi syarat substantif, berstatus pidana seumur hidup, belum menjalani masa pidana selama 6 bulan, melakukan pelanggaran disiplin, hingga telah bebas sebelum tanggal pemberian remisi.