Selain memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu, pemerintah daerah juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Bupati Kutim melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutim.
BACA JUGA: THR ASN Kukar Dipastikan Aman, Total Hampir Rp18 Miliar
BACA JUGA: THR ASN Bontang Dipastikan Cair Lebih Awal, PPPK Paruh Waktu Tunggu Petunjuk
Laporan tersebut memuat sejumlah informasi, seperti waktu pembayaran, total anggaran THR yang disalurkan, serta jumlah pekerja yang menerima haknya.
Perusahaan juga diminta melampirkan pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa seluruh pekerja telah menerima THR sesuai ketentuan tanpa adanya pemotongan.
Sementara itu, para pekerja menyambut baik penegasan pemerintah terkait kewajiban pembayaran THR ini.
Sandy, salah seorang pekerja di sektor pertambangan yang bertugas sebagai Mining Contract Division Bengalon di PT Kaltim Prima Coal (KPC), menilai pembayaran THR tepat waktu sangat membantu pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri.
BACA JUGA: Pemekaran 11 Desa di Kutai Timur Masuk Tahap Final di Kemendagri
BACA JUGA: Bupati Kutim Dukung Kebijakan Larangan Medsos Bagi Anak, Resmi Berlaku Akhir Maret
“Kalau THR dibayarkan tepat waktu tentu sangat membantu kami. Biasanya kebutuhan menjelang Lebaran meningkat, mulai dari kebutuhan keluarga hingga persiapan mudik atau silaturahmi,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Kutim berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kepatuhan itu dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja menjelang hari raya keagamaan.