DPRD Kaltim: THR Hak Pekerja, Perusahaan yang Melanggar akan Dipanggil

Sabtu 07-03-2026,19:31 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Namun ia menilai mekanisme pembayaran THR umumnya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku setiap tahunnya. "Saya belum ada koordinasi khusus, tapi itu pasti sesuai dengan koridornya," kata dia.

BACA JUGA: 2 Ribu Ton Beras Stok Bulog Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat PPU dan Paser

BACA JUGA: Akibat Perang, Kemenhaj Kutim Ikuti Arahan Pusat Tunda Keberangkatan Jamaah Umrah

Selain pembayaran THR, Baba juga menyinggung soal hak cuti bagi pekerja yang biasanya diberikan pada momen hari raya.

Menurut dia, hak cuti juga sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sehingga perusahaan diharapkan mematuhinya.

Baba menegaskan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam. "Tentu akan dipanggil kalau melanggar. Karena itu wajib," ujarnya.

Menurut dia, kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sangat penting, untuk menjaga hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan pekerja.

BACA JUGA: Menjadi Target Serangan Iran, Liga Arab akan Gelar Rapat Darurat

BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini, 7 Maret 2026: Antam Meroket, UBS dan Galeri24 Kompak Turun

Ia menambahkan, pembayaran THR juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar. Bagi para pekerja, THR menjadi tambahan penghasilan yang biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.

Oleh karena itu, keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR dapat menimbulkan persoalan serius bagi para pekerja dan keluarganya.

Kategori :