Komisi II DPRD Kaltim juga mendorong proses seleksi pengelola dilakukan melalui mekanisme kompetisi terbuka.
"Kami mendorong siapa pun yang berminat untuk masuk mengelola di sana ikut dalam kontes," ujar Sabaruddin.
Melalui proses tersebut, pemerintah dapat menilai berbagai aspek penting dari calon pengelola, mulai dari latar belakang perusahaan, pengalaman pengelolaan, hingga kemampuan permodalan.
"Kita lihat latar belakangnya dia, pengelolaannya selama ini di mana, kapitalnya mereka mumpuni atau tidak, dan konsepnya itu bagaimana," lanjutnya.
BACA JUGA: Pemkot Bontang Rencana Beli Asrama di Jakarta Rp 8 Miliar
Sabaruddin menilai aspek konsep pengembangan, juga menjadi faktor penting dalam menentukan pengelola baru Mal Lembuswana.
Pusat perbelanjaan tersebut membutuhkan ide baru, agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern yang terus berkembang di Samarinda.
"Salah satu mal yang tertua di Samarinda harus mengambil inovasi dan terobosan baru untuk ke depannya," ujarnya.
Mal Lembuswana dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan yang cukup lama berdiri di Kota Samarinda dan pernah menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
BACA JUGA: BPKAD Samarinda Sebut Puskesmas Sidodamai Berstatus Aset Daerah
Seiring perkembangan kota serta munculnya berbagai pusat perbelanjaan baru, daya saing Lembuswana dinilai perlu diperkuat melalui pembaruan konsep pengelolaan.
Komisi II DPRD Kaltim, kata Sabaruddin, akan terus mengawal proses penentuan pengelola baru Mal Lembuswana agar berjalan transparan dan menghasilkan keputusan terbaik bagi daerah.
Ia berharap proses seleksi tersebut dapat menghasilkan pengelola yang mampu mengembangkan pusat perbelanjaan tersebut secara lebih modern tanpa menghilangkan nilai historisnya.
"Harus ada inovasi dan terobosan baru supaya ke depan bisa lebih berkembang," pungkas Sabaruddin.