Pedagang Tradisional Dapat Retribusi Gratis selama Tiga Bulan

Kamis 09-04-2020,09:36 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Pasar Induk Sangatta terlihat sepi selama wabah corona. (Istimewa) Sangatta, DiswayKaltim.com - Pemkab Kutim menggratiskan retribusi pasar bagi pedagang tradisional. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 8 April 2020. Kebijakan itu diputuskan setelah pemerintah membatasi aktifitas di luar rumah atau social distancing. Hal ini bertujuan mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Pembebasan tarif retribusi ini sebagai upaya pemerintah mengurangi dampak ekonomi karena pandemi tersebut. Semenjak wabah corona menginfeksi tiga orang warga Kutim, pusat pasar mulai sepi dari pengunjung. Hal ini berdampak pada pendapatan pedagang. Kebijakan ini diberlakukan bagi pedagang di beberapa pasar rakyat yang dibangun Pemkab melalui APBD dan APBN. Seperti Pasar Induk Sangatta (PIS), Kaliorang, Sangkulirang, Muara Bengkal, dan Muara Wahau. Sedangkan pasar swasta tidak berlaku atau tidak masuk dalam kebijakan Pemkab Kutim tersebut. Bupati Kutim Ismunandar menerangkan, pembebasan retribusi pasar bagi pedagang tersebut akan diberlakukan selama tiga bulan. Sejak April hingga Juni 2020. “Retribusi yang dibebaskan itu meliputi kios atau toko, lapak bulanan dan harian serta retribusi kebersihan,” terang Ismu, Selasa (7/4/2020). Ia menambahkan, setelah penggratisan retribusi pasar, pihaknya akan mengkaji masa perpanjangan kebijakan tersebut. Ismu berharap kebijakan pembebasan pembayaran retribusi dapat membantu meringankan beban para pedagang yang terdampak COVID-19. (fs/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait