Selain memastikan THM tutup selama Ramadhan, tugas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah juga mengawasi aktivitas kafe dengan waktu operasional yang dibatasi hingga pukul 23.00 Wita.
Kafe juga tidak diperkenankan menyalakan musik atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah umat muslim di bulan Ramadhan.