94 Narapidana Samarinda Bebas, Tapi Ratusan Temannya Membludak di Lapas

Rabu 08-04-2020,21:45 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Ilham Agung. (M4/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Samarinda membebaskan 92 orang narapidana sebagai upaya mencegah peredaran COVID-19. Langkah tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Ilham Agung mengatakan narapidana yang boleh pulang memiliki persyaratan. Yakni telah menjalani dua per tiga masa hukuman. "Sebenarnya para napi itu bukan dibebaskan murni, tapi menjalani sisa masa hukuman di rumah saja," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4). Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum status para narapidana yang bebas ialah mengikuti program asimilasi. Lebih lanjut, meski 92 narapidana dibolehkan menjalankan program asimilasi, namun jumlah penghuni Lapas Samarinda tetap membludak. "Jumlah penghuni lapas masih diatas 500 narapidana, padahal kapasitas hanya 200 orang," ungkapnya. Dalam keadaan demikian, pihak pengelola Lapas mengakui tetap berusaha keras agar dapat mematuhi anjuran pemerintah. Diantaranya dengan meniadakan kunjungan besuk. "Di sini juga menyediakan fasilitas cuci tangan dan menyemprot disinfektan serta mengajak para narapidana berolahraga setiap hari untuk menjaga stamina tubuh," pungkasnya. Sebelumnya, Lapas kelas IIA Samarinda juga membebaskan 21 napi. Pembebasan itu dalam rangka menerapkan physical distancing yang mulai diterapkan awal bulan ini. Acuannya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 10 tahun 2020. Tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan. artinya, dimana seorang Napi bisa mendapat hak bebasnya dalam situasi genting. Asal dengan ketentuan tertentu sesuai PP 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999. (M4/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait