Indonesia Tidak Bayar USD1 Miliar untuk Gabung Dewan Perdamaian

Sabtu 21-02-2026,11:59 WIB
Editor : Hariadi

WASHINGTON DC, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada kewajiban membayar US Dolar (USD)  1 miliar untuk menjadi anggota tetap Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). 

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebut Indonesia harus menyetor dana besar sebagai syarat keanggotaan.

Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono menyatakan Indonesia telah menjadi anggota tanpa kewajiban pembayaran iuran tersebut.

“Dari awal saya bilang ini bukan iuran keanggotaan, bukan syarat keanggotaan. Kita sekarang sudah anggota, tidak perlu bayar juga tidak apa-apa,” ujarnya dalam keterangan pers di Washington DC, Jumat (20/2/2026) malam waktu setempat.

BACA JUGA: Tiba di AS, Presiden Prabowo Siap Ikuti KTT Perdana Dewan Perdamaian Gaza

BACA JUGA: Perjanjian ART Indonesia–AS Resmi Diteken, 1.819 Produk Ekspor Dapat Tarif Nol Persen

Sugiono menjelaskan, pembahasan mengenai angka USD1 miliar sebelumnya merujuk pada skema kontribusi apabila suatu negara ingin mengambil peran tertentu, termasuk posisi permanen dalam forum tersebut. 

Skema itu berbeda dengan status keanggotaan yang saat ini dipegang Indonesia.

Ia juga membantah adanya kewajiban pembayaran agar Indonesia diakui sebagai anggota tetap BoP.

Terkait kabar komitmen pendanaan hingga US$5–7 miliar, Sugiono menyebut angka tersebut merupakan janji dari sejumlah negara lain dan tidak berkaitan langsung dengan iuran keanggotaan Indonesia.

BACA JUGA: Menlu Arab Saudi: Gencatan Senjata di Jalur Gaza Harus Menuju Negara Palestina

BACA JUGA: Jika Dialog Gagal, Trump: Itu akan Menjadi Hari yang Buruk bagi Iran

Sebagai bentuk kontribusi, pemerintah memilih berpartisipasi melalui pengiriman pasukan penjaga perdamaian. 

Indonesia menyiapkan sekitar 8.000 personel untuk mendukung misi yang disepakati dalam forum tersebut.

“Ada yang kontribusinya uang, ada yang pasukan, ada yang orang per orang kirim ke rekening yang di World Bank,” jelas Sugiono.

Kategori :