Dengan seluruh materi telah disepakati di DPRD, pengesahan Raperda kini bergantung pada selesainya harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi.
Setelah dua tahapan itu tuntas, draf akan dijadwalkan untuk penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Apabila disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum pengendalian kawasan tanpa rokok yang lebih tegas dan terukur di Balikpapan, sekaligus memperkuat perlindungan ruang publik dari paparan asap rokok. (*)