Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid Diringkus Polsek Muara Wahau

Senin 06-04-2020,22:22 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Diko saat diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Wahau karena aksinya mencuri kotak amal di masjid terekam kamera CCTV. (ist) =========================== Sangatta, Diswaykaltim.com – Seorang pria terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Wahau karena mencuri kotak amal di Masjid An-Nabawi, Jalan Poros SP2, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim). Sementara terbongkar kasus ini berkat rekaman kamera CCTV di masjid tersebut. Kapolsek Muara Wahau AKP Muhammad Yusuf, melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin Susanto menerangkan, pria tersebut bernama Diko Inggil Wibowo (21) warga asal Pangandaran. Ia merupakan pecatan di salah satu perusahaan di Muara Wahau. “Nah setelah jadi pengangguran. Pelaku menumpang di rumah warga di Wahau. Ternyata pelaku malah mencuri sepeda motor pemilik rumah itu juga. Jadi bukan hanya mencuri kotak amal,” jelas Erwin kepada Disway Kaltim, Senin (6/4/2020) malam. Sementara pencurian kotak amal itu, lanjut Erwin, dilakukan Diko pada, Sabtu (28/3/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wita dan Rabu (1/4/2020) dini hari pukul 03.45 Wita. “Dua kali pelaku mencuri. Pertama pelaku berhasil mengambil Rp 500 ribu. Kedua sebanyak Rp 4,5 juta,” urai Kanit. Terungkapnya kasus ini berawal saat pengurus masjid mengetahui kalau kotak amal dibobol dua kali. Kemudian pengurus masjid mengecek rekaman kamera CCTV dan melihat aksi Diko. Karuan saja, kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Muara Wahau untuk ditindak tegas. “Aksi pertama pelaku merusak satu kotak amal. Yang kedua kalinya, pelaku merusak langsung dua kotak amal,” jelas Erwin. Berbekal rekaman itu. Polisi langsung bergerak cepat untuk mencari pria sesuai ciri-ciri dalam video. Terbukti, pada Sabtu (4/4/2020) pagi sekitar pukul 10.00 Wita, Diko berhasil diamankan. “Waktu kita amankan, pelaku mau beraksi lagi di Masjid Al Muhajirin, Desa Wahau Baru. Jadi sebelum pelaku beraksi, langsung kita tangkap,” kata Erwin. Diko beber Kanit, tak bermain sendiri. Ia memiliki komplotan yang berani merampok orang-orang dijalan. Namun pihaknya sudah mengantongi identitas komplotan lainnya. “Untuk teman pelaku sudah kita kantongi nama-namanya. Dan saat ini sedang kita cari keberadaannya,” ucapnya. Saat ini Diko sudah mendekam di penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ia diancam pidana kurungan diatas lima tahun. “Untuk barang bukti kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dan sejumlah kotak amal yang sudah dirusak pelaku,” pungkasnya. (FS/Byu)

Tags :
Kategori :

Terkait