Kepala SKOI Kaltim Berstatus Mantan Napi, Tim Hukum: SKCK-nya Ada

Kamis 05-02-2026,07:00 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Terkait wacana pencabutan atau pembatalan pengangkatan, Roy menegaskan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025.

"Kalau dicabut tanpa prosedur, justru membuka ruang sengketa di PTUN. Kami hanya ingin semua pihak taat pada aturan,"tegasnya.

Roy berharap agar masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak menyamaratakan seluruh bentuk pidana.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan dan dilaksanakannya serah terima jabatan pada 26 Januari 2026, Abdul Afif kini resmi menjalankan tugas sebagai Kepala SKOI Kaltim. 

BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat di Samarinda, Anggaran Pembangunan Rp247 Miliar

Penetapan tersebut menandai berakhirnya seluruh tahapan administratif sekaligus menegaskan keabsahan jabatan yang diembannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :