Kartu tersebut akan digunakan untuk melakukan pemindaian (scan) saat parkir di lokasi yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Samarinda Seberang, Wawali Upayakan Perluas Akses Gang
“Ketika mendaftar, peserta akan mendapatkan kartu dengan barcode. Sistemnya digital, dan nanti di tiap lokasi parkir berlangganan juga akan ada barcode untuk check-in,” jelas Boy.
Ia menambahkan, ke depan sistem parkir berlangganan tidak lagi melibatkan juru parkir.
Pengguna akan melakukan pemindaian secara mandiri, sekaligus memungkinkan Dishub melakukan pendataan jumlah kunjungan di setiap lokasi parkir.
“Soal tarif, saat ini sudah mulai diterapkan. Untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 1 juta per tahun, sedangkan roda dua Rp 500 ribu per tahun,” kata Boy.
Namun demikian, mekanisme masa berlanggana masih akan menyesuaikan hasil pembahasan antara Pemerintah Kota dan DPRD.
Entah nanti berbentuk iuran bulanan, per enam bulan, atau mungkin tahunan.
Untuk lokasi penerapan, Dishub Samarinda menyebut sudah ada sejumlah titik yang dilengkapi plang pemberitahuan parkir berlangganan, meski jumlahnya masih terbatas.
“Kami berharap ke depan penerapannya bisa diperluas, tidak hanya terpusat di lokasi tertentu seperti Citra Niaga, tapi bisa menjangkau tiap kecamatan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Boy.