Cegah Penyebaran Covid-19, Ratusan Warga Binaan di Tenggarong Dapat Asimilasi

Jumat 03-04-2020,16:40 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Lapas Kelas IIA Tenggarong. (Rafii/DiswayKaltim) ================= Kukar, Diswaykaltim.com – Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kutai Kartanegara (Kukar). Seperti yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong. Mereka mulai melakukan asimilasi dirumah, terhadap 172 warga binaannya. Ya, proses asimilasi ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama pada 1 April 2020 sebanyak 56 orang. Kedua pada 3 April 2020 sebanyak 60 orang. Dan terakhir pada 4 April 2020 sebanyak 56 orang. Warga binaan yang mendapat asimilasi adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman di Lapas Kelas II A Tenggarong hingga 31 Desember 2020. Dengan kategori warga binaan untuk kasus pidana umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020. Sedangkan untuk kasus korupsi dan kasus narkoba yang masa hukumannya diatas 5 tahun penjara. Tidak akan mendapat asimilasi. “Menjalani asimilasi di rumah artinya untuk sementara (waktu) cukup dirumah,” ujar Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas II A Tenggarong Syarifudin kepada Disway Kaltim, Jumat (3/4/2020) siang. Selama menjalani proses asimilasi dirumah. Warga binaan nantinya tetap diwajibkan untuk mengambil surat keterangan bebas di Lapas Kelas II A Tenggarong. Bahkan selama proses asimilasi, warga binaan akan terus dipantau oleh pihak Lapas dan Kejaksaan. “Nanti kita akan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan dan keluarga bersangkutan,” ujar Syarifudin. Sementara itu, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Samarinda ada sebanyak 16 warga binaan perempuan (WBP) yang mendapatkan asimilasi dan subsider tahanan. Itu terbagi dalam empat tahap. Pertama pada 1 April sebanyak 1 WBP asimilasi, kedua pada 2 April sebanyak 4 WBP subsider tahanan. Kemudian tahap ketiga pada 3 April sebanyak 1 WBP asimilasi, dan terakhir pada 4 April sebanyak 10 WBP asimilasi. Kepala LPP Kelas II A Samarinda Sri Astiana menyebut, seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi dirumah dan subsider tahanan menyambut baik keputusan ini. Dan tentunya akan tetap dipantau oleh pihak LPP. “Dengan adanya asimilasi ini, jadi mereka lebih cepat berkumpul dengan keluarga dirumah,” pungkas Asti. (mrf/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait