Karena COVID-19, 21 Napi Bebas

Jumat 03-04-2020,13:55 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

PULUHAN Napi yang menerima pembebasan bersyarat dari program asimilasi Kemenkumham, Kamis (2/4).(Zuhrie/disway )

Tanjung Redeb, Disway – Sebanyak 21 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, mendapat pembebasan melalui asimilasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Prayitno mengatakan, warga binaan yang dibebaskan mayoritas terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Dari 21 warga binaan itu, semua warga binaan dewasa, pembebasan ini ditandai dengan penyerahan SK asimilasi ini," ujarnya, Kamis (2/4).

Prayitno menyebutkan, asimilasi yang diberikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona.

"Asimilasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran COVID-19," jelasnya.

Dijelaskannya, ketentuan bagi warga binaan yang dibebaskan melalui asimilasi bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh 1 April hingga 31 Desember 2020.

Syarat lainnya, adalah warga binaan yang menerima program ini tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

“Total warga binaan di Rutan Tanjung Redeb yang akan menerima program asimilasi ini ada 60 orang, tahap awal ini 21 orang sementara sisanya akan dibebaskan bertahap sampai batas akhir 7 April 2020,” katanya.

Dalam keputusan itu kata dia, usulan warga binaan yang akan dibebaskan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sedangkan untuk pembimbing dan pengawasan asimilasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

"Dengan diserahkannya 21 SK Asimilasi terhadap 21 warga binaan ini, diharapkan tidak ada yang keluyuran. Dan semua harus tetap di rumah, apalagi seperti kondisi saat ini," tegasnya.

Terkait masalah pengawasan terhadap 60 warga binaan yang akan menjalani asimilasi itu, diawasi oleh Kejaksaan Negeri Berau, bersama dengan tim dari Rutan Tanjung Redeb. (*/ZUH/APP)


Tags :
Kategori :

Terkait