PN Balikpapan Vonis Seumur Hidup 2 Terdakwa Kasus Sabu 52 Kilogram

Rabu 07-01-2026,08:01 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

Pertimbangan ketiga adalah perbuatan kedua terdakwa berpotensi merusak generasi muda bangsa. Peredaran narkotika dalam jumlah besar seperti yang dilakukan Rustam dan Noorhidayat dapat berdampak luas terhadap masa depan generasi muda Indonesia.

Pertimbangan terakhir yakni kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa. 

Kategori :