Aparat kepolisian saat menunjukkan dua tersangka kasus penyebaran hoaks soal corona, beberapa waktu lalu. (Hafizh/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim – Polda Kaltim sedang menangani dua kasus berita hoaks virus corona yang beredar di masyarakat. “Kami sudah sidik. Mudah-mudahan tidak bertambah,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono, Selasa (31/3). Kapolda meminta masyarakat tidak menyebarkan video ataupun informasi hoaks. Sebab polisi terus melakukan patroli cyber dan akan menindak tegas. Dalam kasus tersebut, para pelaku bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. “Pelakunya warga Balikpapan,” tegasnya. Kasus hoaks tersebut adalah postingan di media sosial yang menyebutkan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo merawat pasien positif corona pada Februari lalu. Selain itu polisi mendalami penyebar hoaks surat edaran wali kota Balikpapan yang ramai beredar di grup-grup WhatsApp, Senin (30/3). (bom/hdd)
Tangani Dua Kasus Hoaks Corona di Balikpapan
Rabu 01-04-2020,20:54 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :