Polisi Dalami Dugaan Korban Lain Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan

Jumat 02-01-2026,13:57 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Para korban mendapat pendampingan dan pemulihan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Untuk saat ini, visum tetap kita lakukan. Kemudian, untuk bukti dari UPTD PPA, kita masih menunggu asesmen, karena pemeriksaan itu memakan waktu tiga minggu," jelasnya.

Tersangka GN kini ditahan di Rutan Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Polresta Samarinda Catat 1.054 Gangguan Kamtibmas Sepanjang 2025

Polresta Balikpapan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka GN.

“Kami berharap berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui ada korban lain dalam kasus ini,” pungkas AKP Zeska.

Sebelumnya, GN telah dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban yang merasa anaknya dilecehkan.

Laporan tersebut resmi masuk ke kepolisian pada tanggal 28 November 2025 dengan 3 korban. Dua korban berusia 8 tahun dan satu korban berusia 7 tahun.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menuturkan bahwa penyelidikan kasus ini diungkap dengan menggunakan metode scientific investigation atau pembuktian ilmiah.

“Pengungkapan ini menggunakan scientific investigation, karena tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah kasus yang langsung dilaporkan pada hari yang sama, melainkan baru beberapa waktu kemudian."

"Oleh karena itu, kami harus melakukan pembuktian secara ilmiah untuk memastikan bahwa tersangka tersebut adalah pelakunya,” jelas Kombes Pol Anton Firmanto, dalam keterangan resminya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (22/12/2025) lalu.

Kapolresta menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan.

Kolaborasi ini dilakukan untuk melakukan asesmen terhadap para korban, sekaligus menggali informasi dari anak-anak yang menjadi korban.

BACA JUGA:Polres Bontang Catat 65 Kasus Kekerasan Anak, Kejahatan Seksual Mendominasi di 2025

Adapun berdasarkan keterangan korban berinisial CUA, AKP Zeska mengungkapkan kejadian pencabulan terjadi sekitar bulan Agustus 2024.

Saat itu, korban sedang melakukan kegiatan kesenian di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Balikpapan Kota.

Kategori :