14 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Loa Hui Ditangkap di Kalsel dan Kalteng

Selasa 31-03-2020,13:42 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat memperlihatkan barang bukti. (Arman/Disway Kaltim)

=============

SAMARINDA, Diswaykaltim.com - Polresta Samarinda Unit Reskrim dan Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan 3 pelaku pembunuhan di Jalan Suka Damai, tepatnya di Tempat Hiburan Malam (THM) Bukit Harapan Baru Loa Hui, RT 42 Kecamatan Loa Janan Ilir setelah 14 hari menjadi buronan.

Untuk diketahui, pembunuhan ini terjadi Selasa (10/3/2020) lalu. Berawal adanya keributan antara Kamaruddin dan Kaharuddin dengan tiga orang pelaku berinisial MU (30), AS (33), MS (40).

"Ketiga pelaku berhasil kita amankan. Awalnya 3 pelaku ini dan 2 korban cekcok saat berada di Cafe Mawar THM Lou Hui. Bahkan saat itu. Tersanhka MU sempat dipukul oleh salah satu korban," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim , Kompol Damus Asa, Senin (30/3/2020) kemarin.

Tak terima. MU dan kedua pelaku lainnya menuju mobil diparkiran untuk mengambil sajam. Ketika kedua korban keluar THM. Ketiga pelaku langsung melakukan pembacokan.

"MU langsung mengarah kepada korban yang meninggal itu. Dengan sajam berbentuk mandau, pelaku langsung menebas leher korban. Sementara korban satunya di aniaya pakai sajam berupa badik oleh dua tersangka lainnya. Satu meninggal, satunya luka-luka," tutur Damus.

Ketiga pelaku langsung lari dari TKP usai kejadian. Mendapatkan laporan itu, kepolisian langsung membentuk tim gabungan Jatanras Macam Borneo bersama Unit Jatanras Polda Kaltim untuk melakukan pencarian.

"Kami Polresta Samarinda Unit Reskrim membentuk tim, bersama Polsek Seberang, dibantu oleh Unit Jatanras Polda Kaltim,” ucap Damus.

“Awalnya kami dapat dari informasi kalau tersangka lari ke daerah Kukar, yakni Muara Badak. Pada saat tim kesana, ketiga tersangka rupanya masih lari lagi. Kami hanya mendapat mobil yang digunakan mereka," tambahnya.

Memasuki hari ke 10, tepatnya 20 Maret, lanjut Damus, AS dan MS berhasil diamankan di Desa Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Sementara MU diamankan pada 24 Maret di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 338, 340 KUHP subs Pasal 170 ayat (2) Ke 2 dan Ke 3 KUHP subs PASAL 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.

Sedangkan untuk barang bukti, pihaknya mengamankan 1 bilah badik, 1 unit mobil merek Avansa dengab Nopol KT 1125 NF warna hitam, dan 2 buah celana jeans dan kaos korban.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (Ar/Byu)

Tags :
Kategori :

Terkait