Pemkab PPU Akan Batasi Pergerakan Orang dan Barang 

Selasa 31-03-2020,13:35 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kiriman audio Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud kepada para camat di wilayahnya bocor. Beredar ke mana-mana dan menjadi pergunjingan publik. Dalam rekaman tersebut, Gafur meminta para camat untuk bersiap-siap karena dirinya akan melakukan lockdown bagi warga untuk keluar masuk PPU.  ----------------   BUPATI Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) buru-buru menggelar rapat. Pesan audio yang dikirim kepada camat di wilayahnya beredar luas, Kamis kemarin. Padahal pesan tersebut baru inisiatif Gafur. Agar para camat siap-siap. Bukan hasil rapat. Karena beberapa punggawa di Pemkab PPU justru tidak mengetahui rencana tersebut. Dalam rekaman tersebut, ia membahas mengenai pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19. Serta menginstruksikan kepada seluruh camat untuk melakukan pengawasan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan. “Ini adalah menindaklanjuti bahwa saya akan me-lockdown Kabupaten PPU,” ucapnya dalam rekaman yang beredar tersebut. Adapun, apabila nantinya kebijakan itu telah diputuskan, maka tidak ada lagi warga masuk atau keluar dari PPU. Kabupaten yang bertetangga dengan Balikpapan dan Paser. Yang sebagian wilayahnya akan menjadi calon ibu kota negara (IKN) baru. AGM berharap, agar kebijakan yang nantinya diputuskan itu bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga ia membutuhkan sinergi yang kuat dari camat hingga lurah. “Virus Corona ini kasus yang luar biasa, maka mungkin ditunggu saja keputusannya. Bapak-bapak dimohon kesediaannya dan mengingatkan agar tidak ada yang boleh keluar dan masuk walaupun keluarga. Ketika keputusan ini sudah dilakukan,” tutur AGM dalam audio yang beredar tersebut. Langkah untuk me-lockdown selama 14 hari disebut dalam rekaman itu untuk memutus rantai pandemi virus Corona. HASIL RAPAT Setelah rapat dengan para pemangku kepentingan, AGM mengklarifikasi statement yang beredar tersebut. Bahwa hasilnya memutuskan Pemkab PPU tidak akan melakukan lockdown di wilayahnya. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi Pemkab PPU bersama dengan legislatif dan Dandim 0913/ Penajam Paser Utara (PPU) Letkol Inf Mahmud serta Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha, Kamis (26/3) kemarin. "Maka, kami menetapkan tidak ada lockdown sebenarnya, tapi pengawasan ketat bagi masyarakat untuk tidak lagi berkumpul sebagaimana hari biasanya,” kata AGM, usai rapat. Upaya tersebut diambil sebagai langkah preventif dalam hal menangani penyebaran COVID-19 di PPU. Juga menimbang Kabupaten PPU ini berada di perlintasan kabupaten/kota. Bahkan lintas provinsi Kaltim dengan Kalsel. Pengawasan ketat itu, kata AGM, berupa pengetatan pengawasan sirkulasi barang dan orang yang akan melintas. "Kami juga memutuskan, ke depan akan ada semacam alat yang diletakkan di setiap pintu gerbang yang ada di PPU untuk mengurangi penyebaran COVID-19 ini," tegasnya. Kemudian, Pemkab PPU juga akan memberikan solusi untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Ketika masa pengawasan ketat itu. Selama 14 hari itu. "Kita juga mengupayakan PPU ini tetap zero kasus COVID-19," imbuh AGM. Seperti diketahui, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif COVID-19 di PPU masih zero kasus. Hingga hari ini. Hanya kasus ODP yang semakin meningkat. Hingga hari ini, tercatat 69 kasus ODP dari hasil tracking Diskes PPU. "Jangan sampai ada korban baru sadar diri. Karena, kita tidak bisa mengira-ngira siapa yang akan terjangkit. Bisa bupati, wakil bupati atau para pedagang kaki lima. Semua bisa kena," katanya. Lebih lanjut, pengetatan ini masih akan dirumuskan terlebih dahulu dari berbagai unsur. Yang utama, lanjut AGM, ialah mempersiapkan alat medis dalam upaya penanganan COVID-19. "Kami akan hitung dulu persenjataan dalam melawan virus corona. Kalau sudah lengkap, baru kita akan umumkan melalui surat edaran. Juga dengan SOP yang akan dikeluarkan Pemkab PPU," imbuhnya. AGM memaparkan, jika telah diterapkan, maka kegiatan masyarakat khususnya arus keluar-masuk akan terbatasi. "Betul-betul dikurangi. Jika tidak penting sekali, maka akan kita larang," paparnya Adapun, pembahasan mengenai kesiapan itu bakal diturunkan dalam 3 sampai 4 hari ke depan. Jadi, saya minta juga media bisa mensosialisasikan ini ke masyarakat. "Pasti akan ada pembatasan. Dan pasti ada solusi untuk masyarakat. Nanti, setelah edaran ini turun, maka akan dirilis mekanisme pastinya," imbuhnya. Wakil Bupati PPU, Hamdan menambahkan, langkah ini diambil Pemkab PPU sebagai upaya tegas untuk mengantisipasi masuknya COVID-19. "Kebijakan ini tidak bermaksud mengunci mati. Hanya upaya lebih keras untuk membatasi pergerakan manusia dan barang," katanya. Pun, pihaknya juga menyadari langkah yang akan diambil nantinya akan membatasi ruang gerak masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya juga akan bersiap untuk memberikan kompensasi bagi masyarakat. "Misal dalam bentuk sembako. Tapi, kita butuh kriteria untuk pemberian kompensasi itu. Nanti akan dirumuskan, agar tepat sasaran," lanjutnya. Pemberian kompensasi itu, misalnya, akan diberikan pada masyarakat yang mencari penghasilan dari luar daerah. "Nah itu yang perlu diberikan. Karena mereka tidak boleh keluar lagi," imbuhnya. Kemudian, Hamdan mengungkapkan ke depan perlu juga pengetatan pengawasan dalam sirkulasi perputaran uang. "Karena penyebaran virus ini bukan hanya dari orang ke orang, tapi juga melalui barang. Seperti di Italia, itu penyebab terbesarnya karena uang. Jadi, itu perlu diwaspadai," pungkasnya. Didukung DPRD PPU, Perketat Pengawasan di 5 Pintu  Langkah Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) untuk memperketat arus keluar masuk mengantisipasi penyebaran wabah corona, mendapat dukungan dari DPRD PPU. “Memang harus begitu,” kata Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi, Kamis (26/3). Diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud akan melakukan lockdown. Hal itu telah diklarifikasi dalam rapat bersama dengan unsur legislatif. “Tidak ada lockdown. Yang jadi kesepakatan adalah pembatasan keluar masuknya warga ke PPU,” katanya. Menurut Wakidi, Pemkab PPU merasa perlu untuk mengambil langkah pengetatan sampai pembatasan warga yang hilir mudik PPU. Tujuannya, agar tidak ada warga yang terpapar virus corona dari luar PPU. Apalagi saat ini belum ada kasus PDP hingga positif COVID-19 di wilayah. “Mencurigai warga luar yang masuk ke PPU wajar saja kan,” tandasnya. Dalam penerapannya, bukan berarti Pemkab PPU melarang warga keluar atau masuk kabupaten tersebut. Namun akan dilakukan pemeriksaan (screening) terhadap warga yang melintas di setiap pintu masuk. “Kalau namanya social distancing ekstrim, mungkin seperti itulah yang dilakukan. Jadi ini upaya kita lebih keras lagi,” tegasnya. Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin menambahkan, keputusan ini diambil sebagai upaya Pemkab PPU untuk menjalankan instruksi presiden. “Ini hanya membatasi,” kata Raup. Menurutnya, ada lima pintu masuk ke wilayah PPU yang merupakan daerah rawan penyebaran virus corona. Di antaranya dari selatan. Wilayah PPU yang berbatasan dengan Kabupaten Paser. Juga lintas perbatasan PPU dengan Kalsel. Kemudian dari arah utara, dua pelabuhan masuk dari Balikpapan dan arah barat seperti kilometer 38 dan Desa Maridan. “Makanya kita jaga sebelum itu terjadi. Kita harus tetap waspada dan saling menjaga,” pungkasnya. (rsy/qn/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait