SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhanan (KSOP) Kelas I Samarinda menutup sementara aktivitas pelayaran di bawah Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) menyusul insiden kapal tongkang menabrak salah satu pilar jembatan yang mengakibatkan kerusakan struktur.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekira pukul 05.00 Wita. Tongkang BG M80-1302 yang ditarik oleh tugboat TB KD2018 menabrak pilar Jembatan Mahakam Ulu, yakni Pilar VI, saat melintas di Sungai Mahakam.
Akibat benturan tersebut, Pilar VI mengalami kerusakan berupa pengelupasan beton, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan jembatan dan aktivitas pelayaran di sekitarnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, KSOP Kelas I Samarinda mengeluarkan pemberitahuan resmi berupa Notice to Marine yang ditujukan kepada seluruh nahkoda kapal, operator kapal, dan perusahaan pelayaran.
Dalam pemberitahuan itu, KSOP menyampaikan bahwa akan dilakukan pengecekan struktur Jembatan Mahakam Ulu setelah insiden tabrakan.
Pemeriksaan fisik jembatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, mulai pukul 07.30 Wita hingga selesai.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan unsur teknis terkait.
"Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengecekan struktur Jembatan Mahakam Ulu pasca insiden tubrukan antara BG M80-1302 yang ditunda TB KD2018 dengan Pilar VI Jembatan Mahakam Ulu, dimohon kepada seluruh kapal agar tidak melintas di area Sungai Mahakam di bawah jembatan serta tidak melakukan aktivitas pengolongan dan meningkatkan kewaspadaan," demikian bunyi pemberitahuan KSOP.
BACA JUGA: Breaking News! Kapal Ponton Tabrak 2 Pilar Jembatan Mahulu Samarinda
Pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 23 Desember 2025, dan ditandatangani atas nama Kepala Kantor KSOP Kelas I Samarinda oleh Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan, Yudi Kusmiyanto.
Selain penutupan jalur pelayaran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim juga mengambil langkah pengamanan tambahan.
Pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita, Satpol PP Kaltim memasang spanduk imbauan larangan melintas di bawah Jembatan Mahakam Ulu.
Spanduk imbauan tersebut dibentangkan dan diikat di tengah-tengah pilar jembatan. Tulisan pada spanduk berbunyi, “Jembatan Ini Tidak Dilengkapi Pengaman Fender. Ponton Bermuatan di Atas 200 Feet Dilarang Melintas. Demi Keamanan dan Keselamatan Bersama.”
BACA JUGA: Ratusan Armada Disiagakan, Dishub Kaltim Pastikan Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru 2025/2026