4.162 Hektare Lahan Negara di PPU Dikelola Badan Bank Tanah demi Reforma Agraria dan Proyek Strategis

Selasa 23-12-2025,16:45 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 4.162 hektar lahan negara berstatus Hak Pengelolaan (HPL) kini dikelola Badan Bank Tanah di PPU.

Lahan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional pengelolaan tanah negara untuk kepentingan umum, reforma agraria, serta percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Secara nasional, persediaan lahan yang dikelola Badan Bank Tanah mencapai 35.000 hektar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan Kaltim memiliki potensi lahan yang sangat besar sebagai sumber perolehan Bank Tanah.

Mulai dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, bekas tambang, hingga perubahan kawasan hutan dan tata ruang.

"Ini adalah kesempatan awal membangun kepahaman. Kami ingin menjadi mitra strategis Pemprov Kaltim karena potensi lahannya sangat besar dan harus dikelola sesuai peraturan,"ujar Hakiki, Senin (22/12/2025).

Hakiki menegaskan, Badan Bank Tanah hadir untuk memastikan tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Mobil Listrik Tak Perlu Khawatir saat Mudik Nataru, PLN Akan Tambah Fast Charging SPKLU di Kaltimra

Tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga mendorong pemerataan akses atas tanah bagi masyarakat.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Hakiki menekankan Badan Bank Tanah tidak dapat bekerja sendiri.

Pengelolaan tanah negara menuntut kolaborasi erat dengan pemerintah daerah, mengingat sebagian besar kepentingan strategis nasional berada di wilayah kewenangan daerah.

"Kami menyadari sepenuhnya mandat ini tidak mungkin dijalankan oleh Badan Bank Tanah sendiri. Kami harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah karena berbagai kepentingan strategis berada di daerah,"katanya.

Hakiki menilai dinamika pembangunan di Kalimantan Timur termasuk tercepat secara nasional dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak dimulainya pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Hal ini terlihat jelas di PPU, sebagai salah satu wilayah kunci pengembangan kawasan IKN dan daerah penyangganya.

Menurut Hakiki, reforma agraria merupakan salah satu mandat utama Bank Tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 64, dengan tujuan mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kategori :