Sementara itu, Ketua MKEK IDI Cabang Samarinda, dr Andi menjelaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik telah dilaksanakan sesuai Organisasi Tata Laksana (Ortala) MKEK.
Proses pemeriksaan dimulai sejak Juni 2025 dan putusan dikeluarkan pada awal September 2025.
"Dalam ortala kami, proses pemeriksaan etik dibatasi maksimal 90 hari. Proses ini selesai sesuai ketentuan tersebut," kata dr Andi.
BACA JUGA: Dinkes Kaltim Siapkan Rp16,8 Miliar untuk Dokter Spesialis Siaga 24 Jam di RS Pemerintah
Ia menegaskan, MKEK merupakan badan independen di dalam struktur IDI yang bertugas membina, membimbing, mengawasi, dan menilai perilaku etik anggota IDI.
Oleh karena itu, keputusan diambil murni berdasarkan fakta, keterangan, dan pertimbangan etik profesi.
Terkait penyampaian hasil putusan, dr Andi menjelaskan bahwa sesuai Ortala MKEK Pasal 28 ayat (7) Tahun 2023, putusan majelis pemeriksa bersifat tertutup.
Kepada pelapor, putusan dapat disampaikan secara lisan, sementara dokumen tertulis disimpan sebagai arsip internal dan hanya disampaikan kepada pihak-pihak yang ditentukan dalam aturan organisasi.
BACA JUGA: Ratusan Armada Disiagakan, Dishub Kaltim Pastikan Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru 2025/2026
"Putusan MKEK tidak serta-merta bisa dibuka ke publik. Ada kondisi tertentu yang diatur, misalnya untuk klarifikasi informasi yang menyesatkan atau jika dokter dijatuhi sanksi berat," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pelapor maupun terlapor tidak menerima hasil putusan MKEK IDI Cabang Samarinda, tersedia mekanisme banding secara berjenjang, mulai dari MKEK tingkat provinsi hingga MKEK pusat.
"Dalam proses etik, wajar jika tidak semua pihak merasa puas. Karena itu ada jalur banding yang sah dan sudah diatur," katanya.
Menanggapi kemungkinan penggunaan hasil pemeriksaan etik dalam proses hukum, dr Andriansyah menjelaskan bahwa putusan MKEK tidak dapat serta-merta dibuka untuk kepentingan pengadilan.
BACA JUGA: 83 Pos Pengamanan dan 1.039 Titik Vital Jadi Fokus Polda Kaltim Jelang Nataru 2025/2026
Pembukaan informasi hanya dapat dilakukan atas perintah resmi pengadilan dan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
"Jika ada proses hukum dan pengadilan membutuhkan informasi dari MKEK, maka harus ada permintaan resmi atau perintah pengadilan. Permintaan itu tidak langsung ke MKEK cabang, tetapi bersurat ke IDI pusat," jelasnya.