Satgas Halilintar Bidik Denda 22 Tambang Tanpa Izin Senilai Rp29,2 Triliun

Sabtu 20-12-2025,18:48 WIB
Editor : Didik Eri Sukianto

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Tugas (Satgas) Halilintar yang merupakan bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membidik PNBP dari denda administratif 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin dan teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan di kawasan hutan senilai Rp29,2 triliun.

Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, langkah penindakan tegas menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT (perusahaan tambang) ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” kata Febriel dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Desember 2025.

Febriel menjelaskan bahwa Satgas Halilintar bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Jaringan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita

Hingga saat ini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Mayoritas pelanggaran didominasi oleh komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga dan emas.

Ia mengingatkan, mandat dari Presiden Prabowo Subianto sangat jelas untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.

“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” kata Febriel.

BACA JUGA: Tambang Ilegal Masuk Kawasan IKN, Aparat Gabungan Otorita Amankan Truk Pengangkut Batu Bara

Dalam eksekusinya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui denda sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Namun demikian, Febriel mengatakan satgas memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penagihan denda tersebut.

“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” kata Febriel.

Kategori :