Enam anak tenggelam saat bermain air di kubangan yang berlokasi di area yang diduga warga merupakan kawasan pengembangan perumahan Grand City.
Para korban terdiri dari empat anak perempuan dan dua laki-laki. Empat di antaranya merupakan saudara kandung, yakni Alfa Kaltiana Hadi (12), Ica Nawang (11), Arafa Lirman Azka Faiez (8), serta sepupu mereka Anaya Zaira Azarah (5), warga RT 68. Dua korban lainnya adalah Muhammad Rifai (9) dan Kartika Ardayanti (9), warga RT 37.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk mengusut peristiwa ini.
BACA JUGA: Kata Pemkot Balikpapan Soal Tragedi Anak Tenggelam di Kubangan KM 8
Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari manajemen Grand City, Badan Pertanahan Negara (BPN), petugas keamanan, warga sekitar, hingga keluarga korban.
Kepala BPN Kota Balikpapan, Subur, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima undangan klarifikasi dari Polda Kaltim per-tanggal 3 Desember 2024.
“Benar. Undangan tertanggal 3 Desember 2025 untuk menghadiri undangan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025,” singkat Subur, kepada Nomorsatukaltim.
Sementara Land Bank & Permit Department Head Grand City, Piratno membenarkan adanya panggilan dari Polda Kaltim tersebut. Pihaknya juga memenuhi pemanggilan itu pada Jumat (21/11/2025). “Benar (pemanggilan),” tutur Piratno.
BACA JUGA: Tenggelam di Kubangan Area Grand City Balikpapan, 6 Anak Ditemukan Tak Bernyawa
Lebih lanjut saat dikonfirmasi lebih lanjut soal lamanya waktu dan seperti apa pemeriksaan yang dijalani, pihaknya mengaku belum dapat membeberkan. “Nanti aja kalo ketemu dijelasin ya. Nanti kami infokan,” singkatnya.