Disdukcapil Batasi Kepungurusan Berkas di Kantor

Sabtu 28-03-2020,07:17 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suyanto. (Robbi/Disway Kaltim) Penajam, DiswayKaltim.com - Dalam masa darurat COVID-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) membatasi warga yang hendak mengurus berkas di kantornya. Kepala Disdukcapil PPU Suyanto mengimbau masyarakat menunda keluar rumah untuk mengurus dokumen kependudukan jika tidak terlalu mendesak. Hal itu telah dilaksanakan semenjak dua pekan terakhir. Kebijakan itu akan dilaksanakan dua sampai tiga pekan ke depan. Tergantung perkembangan penanganan wabah COVID-19. “Sehingga kami memberikan spanduk yang mengingatkan masyarakat. Setelah seminggu terpasang, baru mulai berkurang kunjungan warga,” katanya, Jumat (27/3/2020). Ia mencontohkan, hal mendesak itu semisal ada warga yang kehilangan KTP. Akibatnya, warga tersebut tidak dapat mengurus berbagai keperluannya. “Nah itu urgen. Maka itu harus diurus dan tetap kami layani,” ujarnya. Adapun beberapa dokumen kependudukan misalnya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, dan lainnya masih bisa diurus warga menggunakan jalur online. Kemudian, dalam spanduk yang dibentangkan di teras kantornya tersebut juga menginstruksikan warga untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke kantor Disdukcapil. “Awalnya, setiap tamu yang datang kita sediakan hand sanitizer. Tapi, lama-kelamaan kami kehabisan. Jadi akhirnya kami buatkan tempat cuci tangan,” jelas Suyanto. Selain menyediakan wastafel cuci tangan, pihaknya memberlakukan tempat duduk terpisah. Sebagai upaya pemberlakuan physical distancing. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengurus secara online. Semua informasinya dapat diakses di https://disdukcapil.penajamkab.go.id/. “Kita proses di sini. Jika sudah jadi, kami antar ke rumah. Ini juga antisipasi agar masyarakat tidak berjubel. Ini program jemput bola kami,” jelasnya. Suyanto mengungkapkan, dalam masa darurat COVID-19 ini, pihaknya memberlakukan kerja shift bagi pegawai Disdukcapil. Hal ini menindaklanjuti arahan Sekda PPU untuk mengurangi aktivitas kerja di kantor pemerintah. Dalam edaran tersebut Sekda menginstruksikan OPD, selain pelayanan publik, diberlakukan aktivitas kerja dari rumah (work from home) hingga akhir Maret. “Kami inikan pelayanan publik. Jadi, kami tetap memberlakukan pegawai untuk tetap bekerja. Hanya saja, kami berlakukan gilirian. Tapi kita juga tidak mengurangi jam pelayanan,” demikian Suyanto. (RSy/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait