Jangan Berbuat Kriminal di Kondisi “Stay at Home”

Kamis 26-03-2020,22:06 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi. (dok) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Polresta Balikpapan menegaskan siapapun yang berbuat kejahatan di situasi genting wabah corona, akan dihukum lebih berat dari biasanya. Hal ini disampaikan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi. Saat ini Pemkot Balikpapan berupaya memutus penyebaran virus corona. Dengan meminta warga untuk berdiam diri di rumah (stay at home) untuk menghindari kerumunan seperti di mal, pasar, dan lokasi lain. Dengan situasi sepi seperti itu, polisi menilai ada celah rawan kejahatan. Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar jangan pernah ada yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan aksi kejahatan sekecil apapun. Jika tidak, hukuman penjara bakal lebih berat. “Apabila kami menemukan tindak pidana yang memanfaatkan situasi seperti ini, kami pertimbangkan untuk menerapkan pasal-pasal yang lebih berat,” tegasnya, Kamis (26/3). Turmudi menjelaskan, hukuman yang akan diberikan dengan menerapkan pasal berlapis. Bahkan ia tidak segan menembakkan peluru tajam kepada para pelaku yang membahayakan jiwa manusia. Menurutnya, ini dilakukan untuk memberikan efek jera. “Supaya situasi keamanan kota tetap terjaga,” ulasnya. “Kami tidak memilih-milih kriminal seperti apa. Ketika membahayakan orang lain, pasti kami tindak tegas dan terarah,” pungkasnya. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait