Yayasan BOS dan BKSDA Kaltim Kembali Lepasliarkan 4 Orangutan

Rabu 24-07-2019,19:09 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Anna Friel, salah satu orangutan yang dilepasliarkan hari ini.

Samboja, DiswayKaltim.com The Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) atau Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim kembali melepasliarkan orangutan ke Hutan Kehje Sewen, Kutai Timur, Rabu (24/07/2019).

Ini merupakan pelepasliaran ketiga dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebanyak 4 individu orangutan yang dilepasliarkan ke hutan konsesi restorasi ekosistem seluas 86.450 hektar itu.

Sebelumnya, akhir Juni lalu, Yayasan BOS dan BKSDA Kaltim juga telah melepasliarkan total 6 individu orangutan ke Hutan Kehje Sewen, yaitu 4 jantan dan 2 betina dalam rentang usia 14-25 tahun

“Tahun ini, Yayasan BOS merasa perlu menggalakkan upaya pelepasliaran orangutan yang telah menyelesaikan proses rehabilitasinya,” ujar Jamartin Sihite, CEO Yayasan BOS.

Orangutan yang dilepasliarkan, yakni Elder, Anna Friel, Mori, dan Edgarakan. Ke 4 orangutan itu dibawa dalam sebuah perjalanan panjang selama sekitar 24 jam, melalui jalan darat.

Pelepasliaran ini menambah jumlah populasi orangutan di Hutan Kehje Sewen menjadi 107 individu, secara total jumlah orangutan yang telah dilepasliarkan melalui Program Reintroduksi Orangutan Yayasan BOS menjadi 402

Hanya saja Jamartin mengungkapkan, masih membutuhkan hutan yang bisa menjadi habitat orangutan yang bisa menampung hingga 500 individu orangutan yang saat ini masih dirawat. Karena daya tampung Hutan Kehje Sewen terbatas.

“Kami masih butuh hutan-hutan seperti ini untuk menampung 500 orangutan yang masih kami rawat saat ini di pusat-pusat rehabilitasi kami,” ujarnya.

“Di Kaltim saja masih ada 140 individu orangutan, di Kalteng masih 360 individu orangutan, dengan kebanyakan dari mereka siap dilepasliarkan. Tapi hutan pelepasliaran yang saat ini kami manfaatkan, sudah semakin mendekati ambang kapasitasnya,”

Dia juga berharap, ada penegakan hukum yang lebih ketat dan sosialisasi undang-undang yang melindungi orangutan agar tidak ditangkap sebagai hewan peliharaan, namun membantu upaya konservasi orangutan secara umum.

"Siapapun bisa membantu. Jika Anda memiliki informasi tentang orangutan yang ditangkap, harap segera laporkan ke kepolisian setempat atau BKSDA,” ujarnya.

Sementara Kepala BKSD Kaltim Sunandar Trigunajasa menambahkan, selain dilindungi Undang-Undang, orangutan juga berperan besar dalam ekosistem hutan. Mari lindungi hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

“Dalam beberapa pekan belakangan, kami di BKSDA Kaltim bekerja sama dengan Yayasan BOS tidak hanya berhasil menyelamatkan bayi orangutan melalui penyerahan dari masyarakat, namun juga melepasliarkan sejumlah orangutan hasil proses rehabilitasi panjang ke hutan habitat alami mereka,” ujarnya. (K/ajtr/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait