Paser Belum Punya Perda Miras, Penjualan Minuman Beralkohol Tak Terkendali

Selasa 28-10-2025,11:00 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Hariadi

PASER, NOMORSATUKALTIM - Anggota DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin menyoroti maraknya peredaran minumal beralkohol atau minuman keras (miras) akibat pembiaran. 

Zulfikar menyebut, penindakan yang dilakukan selama ini dianggap tidak efektif karena belum adanya regulasi yang jelas untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol.

"Dapat kita lihat sendiri faktanya banyak minuman beralkohol dijual bebas, hal itu dikarenakan pembiaran," kata Zulfikar Yusliskatin saat ditemui, Senin, 27 Oktober 2025.

Menurutnya, DPRD Paser saat ini sudah mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

BACA JUGA: Grebek Komplek Hiburan Malam di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Satpol PP Kukar Sita Miras Tanpa Izin

BACA JUGA: Penerimaan BPHTB di Penajam Paser Utara baru Tercapai 13 Persen, Pajak Perhotelan Melebihi Target

Produk hukum tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol inisiatif dewan ini, kini dalam tahap pembahasan dokumen naskah akademik.

Dalam pembahasannya, Zulfikar menekankan pentingnya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Penegasan sanksi administrasi dinilai juga perlu dipertegas. Lewat keterlibatan tim terpadu untuk memastikan izin memenuhi syarat yang ditentukan.

"Tim terpadu perlu dibentuk, mereka bertugas untuk memastikan penjualan minuman beralkohol punya izin yang jelas," ujarnya.

BACA JUGA: Utang Pemkab Penajam Paser Utara di PT SMI Tersisa Rp15 Miliar, Target Lunas Tahun Depan

BACA JUGA: Berulang Kali Dirazia, Warung di Loa Janan Ilir Tak Kapok Jual Miras Ilegal, 710 Botol Disita

Zulfikar menekankan pentingnya izin usaha agar bisa berdampak terhadap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap memperhatikan syarat penjualan yang diperbolehkan.

Sebab bila tak ada regulasi yang jelas, akan berdampak terhadap penjualan minuman beralkohol yang semakin marak beredar. Tanpa adanya pengawasan diperjualkan kepada remaja.

"Regulasinya bukan hanya mengendalikan peredaran minuman beralkohol, tetapi juga mengatur bagaimana pengawasannya," tuturnya.

Tak hanya soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Zulfikar juga mengamati dari potensi daerah yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA: Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

BACA JUGA: Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Rokok dan Miras Ilegal Mendominasi

Kehadiran IKN dinilai tak menutup kemungkinan bakal banyak dilirik para investor untuk mendirikan pusat hiburan malam.

"Jika ada regulasi yang jelas untuk perizinannya, semestinya dapat menjadi potensi besar untuk menyumbang PAD," pungkasnya.

Kategori :