Menurutnya, promosi situs judi ini merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi lintas wilayah. IP address pemberi pemerintah promosi judi online pun terlacak berasal dari luar negeri. Target utama mereka adalah akun-akun Instagram dengan jumlah pengikut di atas 1.000.
BACA JUGA: Cekik dan Pukul Istri karena Emosi, Suami Dapat Restorative Justice dari Kejari Kutim
BACA JUGA: Terdakwa Pencabulan Balita Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Kedekatan Emosional KorbaN
Sementara dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa; 1 unit iPhone XR warna putih, dan 1 kartu SIM Telkomsel.
Juga turut diamankan, 1 akun Dana yang tertaut pada perangkat tersebut, 1 akun email, 2 akun Instagram, dan 1 flashdisk.
Atas perbuatannya, Kompol Ariansyah menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar rupiah,” tegasnya.