Promosikan Situs Judi Online, 2 Mahasiswi Diamankan Polda Kaltim

Kamis 23-10-2025,20:18 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

Menurutnya, promosi situs judi ini merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi lintas wilayah. IP address pemberi pemerintah promosi judi online pun terlacak berasal dari luar negeri. Target utama mereka adalah akun-akun Instagram dengan jumlah pengikut di atas 1.000.

BACA JUGA: Cekik dan Pukul Istri karena Emosi, Suami Dapat Restorative Justice dari Kejari Kutim

BACA JUGA: Terdakwa Pencabulan Balita Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Kedekatan Emosional KorbaN

Sementara dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa; 1 unit iPhone XR warna putih, dan 1 kartu SIM Telkomsel.

Juga turut diamankan, 1 akun Dana yang tertaut pada perangkat tersebut, 1 akun email, 2 akun Instagram, dan 1 flashdisk.

Atas perbuatannya, Kompol Ariansyah menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar rupiah,” tegasnya.

Kategori :