BACA JUGA:Pelaku Usaha di Jalan Abul Hasan Samarinda Minta Waktu Relaksasi Parkir Diperpanjang
Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi ini diharapkan dapat segera disahkan dalam waktu dekat.
Sehingga menjadi dasar hukum bagi penataan transportasi dan parkir di Kota Samarinda.