Lima Orang Akan Bersaksi di Sidang Korupsi Perusda AUJ

Minggu 15-03-2020,22:39 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto. (IKWAL/DISWAY KALTIM) Bontang, DiswayKaltim.com - Sidang lanjutan perkara korupsi dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) akan digelar Senin (16/3/2020). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di PN Tipikor Samarinda. Majelis hakim dipimpin Sulstiyono didampingi dua anggotanya: Deky Velix Wagiju dan Arwin Kusmanta. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang Yudo Adiananto mengatakan, agenda sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi diharapkan bisa mengurai fakta terkait pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda AUJ Kota Bontang tahun 2014-2015. Rencananya, pemanggilan saksi dilakukan terhadap lima orang. Di mana keterangan saksi ini dibutuhkan karena menjadi salah satu alat bukti untuk mendukung pembuktian yang dilakukan oleh JPU di persidangan. “Untuk agenda sidang besok (hari ini, red.) adalah pemeriksaan saksi. Di mana kami telah menyampaikan surat panggilan saksi kepada lima orang. Untuk siapa saja yang dipanggil sebagai saksi belum bisa saya sampaikan sekarang. Silakan saja ikuti persidangannya besok,” ujar Yudo kepada Disway Kaltim saat dikonfirmasi melalui pesan selulernya, Minggu (15/3/2020). Dari fakta-fakta persidangan yang akan dibuktikan oleh JPU selanjutnya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara. Yudo menyakini perkara rasuah tak mungkin berdiri sendiri. Pihaknya berupaya mengejar keterlibatan oknum-oknum terkait dari kasus yang merugikan daerah Rp 8 miliar ini. “Kita tidak bisa grasa-grusu dalam melakukan penetapan tersangka. Di mana untuk penetapan tersangka ada mekanisme yang berlaku dan harus didukung minimal dua alat bukti. Menurut saya silakan teman-teman mengikuti persidangannya. Kan terbuka untuk umum,” tandasnya. Sampai saat ini, dalam kasus korupsi Perusda AUJ telah ditetapkan satu orang terdakwa. Mantan Direktur Perusda AUJ, Dandi Prio Anggono. Di persidangan sebelumnya, ada delapan nama yang turut disebut dalam perkara ini. Antara lain empat orang mantan direktur anak perusahaan Perusda AUJ, konsultan, mitra kerja dan internal perusahaan. (wal/qn)

Tags :
Kategori :

Terkait